Komnas HAM Dorong Revisi UU Tipikor agar Korban Korupsi Bisa Pulihkan Hak

INKRAH.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar masyarakat yang terdampak korupsi mendapat pengakuan hukum dan pemulihan hak. Selama ini, penanganan perkara korupsi dinilai lebih menitikberatkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan dan layanan publik yang layak.
“Korupsi telah merampas hak publik atas pembangunan, serta masyarakat yang terdampak tindak pidana korupsi (tipikor) belum diakomodasi dalam Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Uli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Komnas HAM menyampaikan rekomendasi tersebut dalam dialog bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Jakarta pada 20 Oktober 2026.
Melalui kajian bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM”, Komnas HAM mengusulkan agar revisi UU Tipikor selaras dengan standar hak asasi manusia nasional dan internasional. Lembaga tersebut juga ingin pemenuhan hak korban menjadi bagian dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset hasil korupsi.
“Komnas HAM melalui kajian ‘Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM’ mendorong perspektif HAM dalam pemberantasan tipikor dengan menitikberatkan pemenuhan hak korban korupsi, tidak semata pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Uli.
KPK hingga LPSK Didorong Perkuat Pemulihan Korban
Komnas HAM memberikan rekomendasi khusus kepada sejumlah lembaga. Kepada KPK, Komnas HAM mendorong pemberian kewenangan untuk menetapkan korban tindak pidana korupsi sekaligus memfasilitasi pemenuhan dan pemulihan hak mereka sejak penyidikan hingga penuntutan.
Untuk Kortastipidkor Polri, Komnas HAM mengusulkan penerbitan Peraturan Kepolisian sebagai pedoman pemulihan aset yang berorientasi pada hak korban. Masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, juga perlu mendapat kemudahan untuk mengajukan tuntutan.
Sementara itu, LPSK diharapkan mengakomodasi korban korupsi dalam aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Komnas HAM juga mendorong lembaga tersebut memfasilitasi kompensasi dan restitusi melalui Dana Abadi Korban.
Dalam dialog tersebut, KPK menyampaikan bahwa rekomendasi perubahan UU Tipikor telah menjadi masukan bagi penyusunan naskah akademik oleh Kementerian Hukum. LPSK menyatakan masih memerlukan aturan teknis untuk menghitung restitusi, sedangkan Kortastipidkor Polri menghadapi tantangan terkait kejelasan kewenangan dalam perlindungan dan pemulihan korban.
Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan KPK, LPSK, dan Polri untuk mendorong tindak lanjut rekomendasi tersebut. Tujuannya, agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku dan pengembalian uang negara, tetapi juga memulihkan hak masyarakat yang ikut menanggung dampaknya.
(Sumber: Komnas HAM)
Komentar (0)
Rekomendasi Untuk Anda
KPK Telusuri Aset Empat Mobil dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
- 1 jam yang lalu
INKRAH.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga Jumat (23/10/2026), penyidik telah menyita empat mobil dari tersangka dan pihak terkait untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan terbaru menyasar satu unit BMW milik Richard […]
Psikolog Ingatkan Orang Tua, Kedekatan dengan Anak Jadi Kunci Mengatur Penggunaan Media Sosial
- 12 jam yang lalu
INKRAH.ID – Membatasi penggunaan media sosial pada anak dan remaja tidak cukup hanya dengan melarang atau menyita ponsel. Orang tua perlu membangun hubungan yang terbuka dan penuh kepercayaan agar anak memahami pentingnya menggunakan media digital secara bijak. Psikolog klinis Meiri Dias Tuti, M.Psi., Psikolog, menilai komunikasi yang baik dapat menjadi pendekatan persuasif untuk membantu anak […]
Gen Z Ubah Tren Liburan, Wisata Berbasis Pengalaman Makin Diminati
- 12 jam yang lalu
INKRAH.ID – Perjalanan wisata kini memiliki arti yang lebih luas bagi generasi muda. Bagi Generasi Z (Gen Z) dan milenial, liburan tidak cukup hanya dengan mengunjungi tempat populer, menikmati panorama, atau mengabadikan momen melalui foto. Mereka juga ingin memperoleh pengalaman baru, mengenal budaya setempat, berinteraksi dengan masyarakat, serta memahami cerita di balik destinasi yang dikunjungi. […]
Imigrasi Amankan 45 WNA dalam Operasi Pengawasan di Kalibata City
- 22 Oktober 2026
JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah menggelar operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) dini hari. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi yang berlangsung sejak Rabu (21/10/2026) malam. Petugas menggelar kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawasan […]
Rumah Bruno Fernandes Dibobol Pencuri, Polisi Cheshire Lakukan Penyelidikan
- 13 jam yang lalu
INKRAH.ID — Nasib kurang beruntun dialami kapten Manchester United, Bruno Fernandes. Saat dirinya tengah berlaga di Italia, rumahnya di kawasan Cheshire, Inggris, justru menjadi sasaran pencurian. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), beberapa waktu setelah MU dipermalukan Como 1907 dengan skor 1-4 dalam pertandingan Liga Champions. Kepolisian Cheshire telah membuka penyelidikan untuk mengungkap […]
Laboratorium Sabu Produksi 1,2 Ton di Pidie Aceh Terbongkar, 11 Orang Ditangkap
- 1 jam yang lalu
INKRAH.ID – Aparat gabungan membongkar laboratorium narkotika ilegal yang beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) di Kabupaten Pidie, Aceh. Pengungkapan kasus yang diduga melibatkan jaringan internasional itu mengungkap barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 1,2 ton. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, laboratorium tersebut diduga dikelola dengan dukungan ahli kimia berpengalaman. Para […]


Saat ini belum ada komentar