Tag: Imigrasi Kalibata City

  • Imigrasi Amankan 45 WNA dalam Operasi Pengawasan di Kalibata City

    Imigrasi Amankan 45 WNA dalam Operasi Pengawasan di Kalibata City

    JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan 45 warga negara asing (WNA) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah menggelar operasi pengawasan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) dini hari.

    Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi yang berlangsung sejak Rabu (21/10/2026) malam. Petugas menggelar kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawasan rutin sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang dinilai mengganggu dan meresahkan.

    “Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” kata Hendarsam dalam keterangannya.

    Ia menjelaskan, pengawasan bertujuan memastikan keberadaan dan kegiatan warga asing di Indonesia sesuai dengan izin tinggal serta ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Dalam operasi tersebut, petugas mendata ratusan WNA yang tinggal di kawasan apartemen itu. Dari hasil pendataan awal, sebanyak 88 orang tercatat berstatus pengungsi dan memiliki dokumen perlindungan dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) atau surat keterangan kehilangan dokumen.

    Kelompok tersebut terdiri atas 55 warga Somalia, 16 warga Afghanistan, 10 warga Irak, dan 15 warga Sudan, serta sejumlah warga Pakistan, Yaman, dan Turki. Data jumlah berdasarkan kewarganegaraan yang disampaikan dalam keterangan awal itu perlu dikonfirmasi kembali karena angka yang dirinci berjumlah lebih banyak daripada total 88 orang.

    Sementara itu, 45 WNA dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas 41 pemegang izin tinggal terbatas untuk penanaman modal asing (ITAS PMA), satu pemegang izin tinggal kunjungan (ITK C22), dua orang yang diduga telah melewati masa izin tinggal atau overstay, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.

    Berdasarkan kewarganegaraan, kelompok yang menjalani pemeriksaan lanjutan terdiri atas 25 warga Somalia, sembilan warga Pakistan, tiga warga Kenya, dua warga Senegal, serta masing-masing satu warga Ethiopia, Nigeria, Yaman, dan Palestina. Rincian tersebut berjumlah 43 orang, sehingga masih terdapat dua orang yang belum tercakup dalam daftar kewarganegaraan yang disampaikan.

    Petugas kini mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA dengan izin yang mereka miliki. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran keimigrasian.

    Pengawasan terhadap WNA di Kalibata City bukan kali pertama dilakukan. Pada Mei 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan enam WNA di apartemen tersebut karena dugaan pelanggaran izin tinggal.

    Pada Juli 2025, imigrasi bersama kepolisian juga menangani kasus yang melibatkan dua WNA di lokasi yang sama.

    Hendarsam menegaskan, petugas akan menindak setiap pelanggaran yang terbukti melalui pemeriksaan. Namun, proses pemeriksaan tetap harus memastikan fakta dan status hukum setiap orang sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.

    “Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” kata Hendarsam.

    Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan terhadap 45 WNA masih berlangsung. Imigrasi belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun bentuk tindakan yang akan dikenakan kepada mereka yang terbukti melanggar aturan.

    (*)